BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tanah merupakan
salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam
fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan (pendukung mata pencaharian)
di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan,
industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan
didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal.
Ketentuan yuridis
yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (selanjutnya
disebut UUPA), yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 33 ayat (3)
Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Adapun pengejawantahan lebih lanjut mengenai
hukum tanah banyak tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya
seperti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian
dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak atas Tanah; dan lain-lain.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Hak Atas Tanah ?
2. Apa Saja Macam-macam Hak Atas Tanah ?
3. Bagaimana cara supaya bisa memperoleh Hak Atas Tanah ?
C.
Tujuan Penulisan
Tulisan ini bertujuan untuk
menambah wawasan para pembaca
khususnya para mahasiswa jurusan
HPI STAI Syaichona Cholil Bangkalan agar nantinya dapat mengetahui sekelumit
tentang mata kuliah Hukum Agraria yang mengenai permasalahan hak atas tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN HAK ATAS TANAH
Hak atas tanah adalah
hak yang diterima oleh perseorangan atau badan hukum selaku pemegang kekuasaan
atas tanah. Hak atas tanah memberi wewenang kepada yang mempunyainya untuk
mempergunakannya tanah yang bersangkutan.
Seperti
yang tertulis dalam Pasal 4 UUPA, bahwa atas dasar hak menguasai dari negara
ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada
perseorangan atau badan-badan hukum
2. MACAM – MACAM HAK ATAS TANAH
Macam-macam Hak yang
ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1), yaitu :
1. Hak
Milik (HM)
Hak milik menurut
Pasal 20 UUPA adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh. Kata-kata
“terkuat dan terpenuh” itu tidak berarti bahwa hak milik merupakan hak yang
mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Hak milik sangat
penting bagi manusia untuk dapat melaksanakan hidupnya di dunia. Semakin tinggi
nilai hak milik atas suatu benda, semakin tinggi pula penghargaan yang
diberikan terhadap benda tersebut. Tanah adalah salah satu milik yang sangat
berharga bagi umat manusia, demikian pula bangsa Indonesia.
Mengenai keabsahan
dan kehalalan hak milik, telah dikenal dua asas yaitu :
- Asas nemo
plus juris transfere potest quam ipse habet, artinya tidak seorang pun
dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi hak
miliknya atau apa yang ia punyai
- Asas nemo sibi ipse causam possessionis mutare potest, artinya tidak seorang pun dapat mengubah bagi dirinya atau kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objek miliknya
- Asas nemo sibi ipse causam possessionis mutare potest, artinya tidak seorang pun dapat mengubah bagi dirinya atau kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objek miliknya
Sifat-sifat hak milik
:
- Terkuat
- Turun temurun dan dapat beralih
- Dapat menjadi induk dari pada hak-hak atas tanah lain
- Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
- Dapat diwakafkan
- Turun temurun dan dapat beralih
- Dapat menjadi induk dari pada hak-hak atas tanah lain
- Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
- Dapat diwakafkan
Tujuan penggunaan hak
milik
Hak milik atas tanah
dapat dipergunakaan baik untuk usaha pertanian maupun untuk mendirikan
bangunan-bangunan dengan memperhatikan/menyesuaikan dengan rencana tat guna
tanah.
Hapusnya hak milik :
- Karena
pencabutan hak
- Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- Karena ditelantarkan yang pengertiannya akan ditentukan dalam peraturan perundangan
- Karena ditentukan dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA.
- Karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- Karena ditelantarkan yang pengertiannya akan ditentukan dalam peraturan perundangan
- Karena ditentukan dalam Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA.
2. Hak
Guna Usaha (HGU)
Hak untuk
mengusahakan tanah negara minimal 5 hektar dalam jangka waktu yang terbatas dan
tertentu, yaitu maksimal 25 tahun atau 35 tahun yang dapat diperpanjang dengan
maksimal 35 tahun dibidang pertanian, perikanan, peternakan (Pasal 28)
Tujuan penggunaannya
: dibidang pertanian, perikanan, peternakan (Pasal 28)
Hapusnya hak guna
usaha :
- Jangka
waktu berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Tanahnya musnah
- Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2)
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Tanahnya musnah
- Ketentuan dalam Pasal 30 ayat (2)
3. Hak
Guna Bangunan (HGB)
Hak untuk mendirikan
dan mempunyai bangunan-bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri
(tanah negara dalam tanah milik orang lain) yang jangka waktunya juga terbatas
dan tertentu, yaitu maksimal 30 tahun yang dapat diperpanjang dengan maksimal
20 tahun (Pasal 35). Penggunaan tanah yang dipunyai dengan hak guna bangunan
terutama untuk mendirikan/mempunyai bangunan-bangunan, tetapi disamping itu
diperbolehkan untuk menanam sesuatu dan memelihara ternak, asal tujuannya yang
pokok tetap dilaksanakan.
Tujuan
penggunaannya : untuk mendirikan dan atau mempunyai bangunan-bangunan.
Hapusnya hak guna
bangunan :
- Jangka
waktu berakhir
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Untuk kepentingan umum
- Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Untuk kepentingan umum
- Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA
4. Hak
Pakai (HP)
Hak untuk menggunakan
dan atau memungut hasil dari tanah negara atau tanah milik orang lain yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan atau perjanjian
pemberiannya (Pasal 41) tapi tidak bersumber pada hubungan sewa-menyewa atau
perjanjian pengolahan tanah.
Jangka waktu : hak
pakai yang diberikan selama waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan
untuk keperluan tertentu. Dalam praktek pada umumnya pemberiahhak pakai oleh
pemerintah jangka waktunya 10 tahun.
Hapusnya hak pakai :
- Jangka
waktu berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Tanahnya musnah
- Dilepaskan oleh pemengan haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Tanahnya musnah
- Dilepaskan oleh pemengan haknya sebelum jangka waktu berakhir
5. Hak
Sewa (HS)
Hak mempergunakan
tanah milik orang lain untuk sesuatu keperluan dengan membayar kepada
pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa (Pasal 44). Antara HGU, HGB, HP, dan HS
terdapat kesamaan, yaitu hak yang memberi wewenang untuk memakai/menggunakan
tanah yang bukan miliknya sendiri dan dapat dikelompokan sebagai hak pakai.
6. Hak
Membuka Tanah (HMT) dan Hak Memungut Hasil Hutan (HMHH)
Dalam perkembangan
UUPA yang mulai diatur dalam PMA No.9 tahun 1960, kemudian dikenal dan
dikembangkan pula hak pengelolaan. Pengelolaan sebagai jenis hak belum disebut
dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, tetapi mengelola tanah negara sendiri sebagai
fungsi sebenarnya sudah terbaca dalam penjelasan angka II/2 UUPA.
Hak pengelolaan
adalah hak untuk menguasi atas tanah yang langsung dikuasai oleh negara yang
memberi wewenang kepada pemegang haknya untuk :
- Merencanakan
peruntukan dan penggunaan tanah yang bersangkutan menggunakan tanah tersebut
untuk pelaksanaan tugasnya.
- Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga dengan hak pakai dengan jangka waktu 6 tahun (Perauran Mentri Agraria No.9 tahun1965)
- Menerima uang pemasukan/uang wajib tahunan
- Menyerahkan bagian-bagian dari tanah itu kepada pihak ketiga dengan hak pakai dengan jangka waktu 6 tahun (Perauran Mentri Agraria No.9 tahun1965)
- Menerima uang pemasukan/uang wajib tahunan
Di samping itu, UUPA
mengenal pula hak-hak yang bersifat sementar yang disebut dalam Pasal 53, yaitu
:
1.
Hak gadai
2.
Hak usaha bagi hasil
3.
Hak menumpang
4.
Hak sewa tanah
pertanian(Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 53)
BW (KUHP
perdata) menganal berbagai jenis hak atas tanah sebagai barang tidak bergerak,
yaitu :
a.
Bezit (kedudukan
berkuasa)
b.
Eigendom (hak
milik)
c.
Burenrecht (hak
bertetangga = hak jiran)
d.
Herendienst (hak
kerja rodi)
e.
Erfaienst
baarheid (hak pengabdian tanah)
f.
Het regt van
opstaal (hak numpang karang)
g.
Het erfpachtsregt (hak
usaha)
h.
Grondrenten en
tienden (bunga tanah dan hasil
sepersepuluh)
i.
Het vrucht
gebruik (hak pakai hasil)
j.
Het recht van gebruik
en de bewoning (hak pakai dan hak
mendiami)
Sedangkan hukum adat
mengenal peristilahan yang lain sekali
1.
Hak Persekutuan atas
Tanah
a.
Hak ulayat
b.
Hak dari kelompok
kekerabatan atau keluarga luas
2. Hak Perorangan atas Tanah
a. Hak milik, hak yayasan (inland bezitrecht)
b. Hak wewenang pilih, hak kima-cek, hak mendahulu (voorkeursrecht)
c. Hak menikmati hasil (genotsrecht)
d. Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht)
e. Hak imbalan jabatan (ambtelijk profitjt recht)
f. Hak wenang beli (naastingsrecht)
a. Hak milik, hak yayasan (inland bezitrecht)
b. Hak wewenang pilih, hak kima-cek, hak mendahulu (voorkeursrecht)
c. Hak menikmati hasil (genotsrecht)
d. Hak pakai (gebruiksrecht) dan hak menggarap/mengolah (ontginningsrecht)
e. Hak imbalan jabatan (ambtelijk profitjt recht)
f. Hak wenang beli (naastingsrecht)
Tampaknya ada
beberapa hak yang dilihat dari terjemahannya, mirip satu sama lain. Tapi karena
kita ketahui bahwa asas yang dianut masing-masing sistem hukum itu berlainan,
maka arti sebenarnya dari masing-masing itu hak itu berlainan pula.
Asas yang
dikembangkan dalam hukum agraria yang baru adalah bahwa tanah pertanian harus
dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif oleh yang mempunyai (Pasal 10).
Hak-hak atas tanah yang memungkinkan terjadinya pemerasan orang atu golongan
tidak boleh ada di dalam hukum agraria baru. Hak gadai, hak usaha bagi hasil
dan hak sewa tanah pertanian adalah hak-hak yang memberi wewenang kepada yang
mempunyai untuk menguasai dan mengusahakan tanah kepumyaan orang lain. Jadi,
bertentangan dengan Pasal 10 dan memungkinkan timbulnya hubungan yang
mengandung unsure persamaan.
3. MEMPEROLEH HAK ATAS TANAH
Ketentuan yang
mengatur mengenai cara memperoleh Hak Milik Atas Tanah dapat di temukan dalam
beberapa rumusan pasal berikut dalam Undang-Undang Pokok Agraria:
Pasal 21
(3) Orang asing yang
sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena
pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula
warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya
Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu
didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau
hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak
milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh
pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap
berlangsung.
(4) Selama seseorang
disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka
ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku
ketentuandalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 22.
(1)
Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik
terjadi karena:
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan
syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. ketentuan Undang-undang.
b. ketentuan Undang-undang.
Hak atas tanah
meliputi semua hak yang diperoleh langsung dari negara disebut hak primer dan
semua hak yang berasal dari pemegang hak atas tanah lain berdasarkan pada
perjanjian bersama, disebut hak sekunder. Kedua hak tersebut pada umumnya
mempunyai persamaan, di mana pemegangnya berhak untuk menggunakan tanah yang
dikuasainya untuk dirinya sendiri atau untuk mendapat keuntungan dari orang
lain melalui perjanjian dimana satu pihak memberikan hak-hak sekunder pada
pihak lain.
Hak atas tanah yang
diperoleh dari negara terdiri dari Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna
Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tiap-tiap hak mempunyai karakteristik
tersendiri dan semua harus didaftarkan menurut ketentuan hukum dan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
-
Kesimpulan
Hak atas tanah adalah
hak yang diterima oleh perseorangan atau badan hukum selaku pemegang kekuasaan
atas tanah. Hak atas tanah memberi wewenang kepada yang mempunyainya untuk
mempergunakannya tanah yang bersangkutan.
Seperti
yang tertulis dalam Pasal 4 UUPA, bahwa atas dasar hak menguasai dari negara
ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada
perseorangan atau badan-badan hukum
Macam-macam Hak yang
ditentukan dalam Pasal 16 ayat (1), yaitu :
1.
Hak Milik (HM)
2.
Hak Guna Usaha (HGU)
3.
Hak Guna Bangunan
(HGB)
4.
Hak Pakai (HP)
5.
Hak Sewa (HS)
6.
Hak Membuka Tanah
(HMT)
7.
Hak Memungut Hasil
Hutan (HMHH)
Dengan diundangkan
UUPA, maka sumber hukum pertanahan nasional adalah sebagai berikut :
A. Sumber Hukum Tertulis :
- UUD
1945, khususnya pasal 33 ayat (3)
- UUPA (UU No. 5 tahun 1960)
- Peraturan perundang-undangan lain :
- Sepanjang mengenai bumi, air, ruang angkasa, kekayaan yang terkandung didalamnya.
- Yang merupakan pelaksanaan UUPA
- Yang berkaitan dengan keagrariaan
- Peraturan lama, yang menurut peraturan peralihan untuk sementara masih berlaku.
- UUPA (UU No. 5 tahun 1960)
- Peraturan perundang-undangan lain :
- Sepanjang mengenai bumi, air, ruang angkasa, kekayaan yang terkandung didalamnya.
- Yang merupakan pelaksanaan UUPA
- Yang berkaitan dengan keagrariaan
- Peraturan lama, yang menurut peraturan peralihan untuk sementara masih berlaku.
B. Sumber Hukun Tidak Tertulis :
- Hukum
adat dengan segala persyaratannya
- Hukum kebiasaan baru (praktek tata usaha Negara,yurisprudensi, dan kebiasaan-kebiasaan professional).
- Hukum kebiasaan baru (praktek tata usaha Negara,yurisprudensi, dan kebiasaan-kebiasaan professional).
DAFTAR
PUSTAKA
- Sutedi
Adrian, S. H.2007.Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaraannya.Jakarta:
Sinar Grafika.
- Wargakusumah
Hasan, S. H.1992.Hukum Agraria I.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka
Utama.
- Undang
– Undang Dasar Tahun 1945
ijin copy boskuh
ReplyDelete